PRESS RELEASE KAFE (Kajian Islam Fakultas Ekonomi) #8

  “Kupas Tuntas Makna Ibadah Qurban”

 

Hari/Tanggal   : Kamis, 15 Juli 2021

Waktu             : 16.05 – 17.32

Tempat            : Zoom Cloud Meeting

Pemateri          : Ust Muhammad Aqil Haidar

Moderator       : Isro Fahmi Ardianto

MC                  : Isro Fahmi Ardianto

Agenda           :

1.      Pembukaan oleh MC

2.      Tilawah

3.      Pembacaan CV Moderator

4.      Pemaparan materi oleh pembicara

5.      Tanya jawab

6.      Doa dan Penutup

7.      Sesi dokumentasi 


BSO Al Iqtishodi mengadakan KAFE (Kajian Islam Fakultas Ekonomi) dengan tema “Kupas Tuntas Makna Ibadah Qurban” dimulai pada pukul 16.05 WIB diawali dengan pembukaan acara oleh MC dengan memperkenalkan diri dan pembacaan tata tertib. Setelah itu dilanjutkan MC mempersilahkan peserta untuk mendengarkan tilawah yang dilantunkan oleh salah satu panitia. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan CV pembicara oleh moderator. Setelah itu moderator memberi waktu kepada Ust Muhammad Aqil Haidar untuk mulai menyampaikan materi kepada peserta KAFE #8. Beliau memaparkan materi mengenai Kupas Tuntas Makna Ibadah Qurban. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Setelah itu ada penyerahan sertifikat untuk pembicara. Kemudian acara secara selanjutnya adalah pembacaan doa penutup oleh salah satu panitia dan diakhiri dengan sesi dokumentasi.

Materi yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Aqil Haidar

Pada bulan ini bertepatan dengan bulan Dzulhijjah, ada salah satu puncak yang istimewa pada bulan ini adalah Ibadah Haji. Akan tetapi, di masa pandemic seperti saat ini tidak bisa melakukan meskipun pandemic tidak ada bagi orang yang mampu pun juga tidak bisa melaksanakan ibadah haji itu setiap tahunnya. Nah, yang saat ini akan kita bahas adalah Ibadah Qurban yang menduduki level kedua setelah Ibadah Haji di puncak ibadah pada bulan Dzulhijjah ini.

A.    Sejarah Awal Qurban

Sejarah ibadah Qurban itu adalah di alami atau di mulai oleh Nabi Ibrahim a.s, sebelumnya Nabi Ibrahim juga pernah di Isra Miraj kan dan diperlihatkan oleh Allah swt hamba-hamba-Nya baik yang sholeh ataupun yang tidak sholeh atau tidak taat. Kemudian Allah Swt. bertanya kepada Nabi Ibrahim, “Wahai Nabi Ibrahim kira-kira umatku yang membangkang, tidak taat dan berbuat syirik enaknya diberikan apa atau apa yang harus ku lakukan?”. Nabi Ibrahim pun menjawab, “Binasakan saja Ya Allah, mereka yang hidup dengan rahmat engkau, dibumi engkau, akan tetapi mereka membangkan, dst”. Setelah itu Nabi Ibrahim mempunyai anak, lalu Allah memberi perintah kepada beliau untuk menyembelih anaknya akan tetapi disini ada sedikit protes dari Nabi Ibrahim kepada Allah Swt mengapa ia harus membunuh anaknya, darah dagingku. Lalu Allah pun menjawab, waktu itu saat kita berdiskusi terkait hambaku yang tidak taat, kamu dengan enteng menjawab binasakan saja mereka, dan begitupun seterusnya. Jadi, perintah Qurban itu ibaratnya adalah perintah atau ujian ketaatan dari seorang hamba kepada tuhannya, tanpa harus adanya suatu alasan untuk melakukan hal tersebut. Karena memang suatu perintah jika taat melakukanna dan tanpa harus tahu alasan dari kita melakukan perintah itu, maka disitulah letak dari ketaatannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s, meskipun di awalnya ada sedikit protes akan tetapi selanjutnya ia langsung menjalankan perintah tersebut.

Di kisahkan bahwasannya Nabi Ibrahim itu sekitar tanggal 7 Dzhulhijjah bermimpi, untuk menyembelih anaknya. Lalu, tanggal 8 kenapa disebut sebagai hari Tarwiyah? Karena Nabi Ibrahim menceritakan, “Aku bermimpi menyembelihmu wahai anakku”. Di tanggal 9 disebut sebagai hari Arafah karena Nabi Ibrahim itu berarafah, pada hari ini Nabi Ibrahim mendapatkan kebenaran dan kejelasan bahwasannya itu benar perintah dari Allah Swt. Lalu keesokan harinya tepatnya tanggal 10 Dzhulhijjah adalah proses eksekusi, di mana Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah Swt. untuk menyembelih anaknya, akan tetapi anaknya digantikan oleh Allah Swt. dengan seekor kambing yang sangat gemuk. Di situlah Allah Swt. mengetes ketaatan dari Nabi Ibrahim.

B.     Udhiyah

Lebih tepat untuk penyebutan Qurban adalah Udhiyah, apabila kita lihat di dalam literatur-literatur fiqih. Secara Bahasa Udhiyah adalah kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (matahari meninggi hingga sesudahnya). Sedangkan, secara istilah Udhiyah adalah hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Swt di hari Nahr (hari-hari di tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah) dengan syarat-syarat tertentu. Dari istilah atau pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa inti dari ibadah Qurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Letak dari ibadah Qurban itu sendiri adalah di saat penyembelihan hewan qurban itu sendiri, setelah itu sudah selesai hanya sampai disitu saja ibadah qurban sudah di dapatkan atau sudah sah, akan tetapi dianjurkan dan disarankan untuk dibagikan daging qurban tersebut untuk warga sekitar (tapi tidak wajib).

1. Masyru’iyah (dalil-dalil) Al-Qur’an terkait Qurban

a.       Nahr

b.      Budna

c.       Nusuk

             2. Masyru’iyah (dalil-dalil) Al-Hadist terkait Qurban

a.       HR. Muslim

b.      HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim

       3. Masyru’iyah (dalil-dalil) Al-Ijma’ terkait Qurban

            Kesepakatan seluruh umat Islam sepanjang masa yang di mana sepakat disyariatkannya qurban.

C.    Hukum Melaksanakan Qurban

             a.       Wajib

       Salah satu Imam yang mengatakan hukum melaksanakan qurban wajib adalah Imam Abu Hanifah,         karena terdapat dalam Al-Qur’an:

             b.      Sunnah

       Tetapi menurut jumhur ulama, hukum melaksanakan qurban adalah sunnah.

      Dari dalil ini, perintah qurban adalah sunnah adalah pada bagian yang di highlight merah di mana           ada seseorang yang ingin berqurban, apabila ini wajib maka tidak akan dikatakan seseorang saja.

     Ada mashab Hanafi mengatakan qurban hukumnya adalah sunnah, lalu diikuti oleh pengikutnya           yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Selanjutnya ada mashab Maliki mengatakan sunnah ain (setiap         orang setiap tahun).

     Adapun mashab Syafi’I yaitu mengatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Ain (tiap orang sekali       seumur hidup) dan juga Sunnah Kifayah (tiap rumah tiap tahun).

 

     Adapun seseorang yang dikatakan mampu sebagai berikut:

           1      Menurut pandangan jumhur ulama

    Seseorang yang dikatakan mampu ialah orang yang mampu dan bisa membeli seekor kambing.               Jumhur ulama tersebut terdiri dari mashab Maliki, mashab Syafi’I, dan mashab Hanbali.  

     2.   Menurut mashab Hanafi

    Seseorang yang dikatakan mampu ialah orang yang memiliki 20 dinar atau setara dengan 80 gram          emas.

     Syarat hewan qurban sebagai berikut:

           1.      An’am

 

     Hewan an’am (hewan ternak) ini hanya terdiri dari tiga jenis hewan yaitu: kambing (dan                         sejenisnya), sapi (dan sejenisnya), dan unta, ketiga golongan hewan ini adalah hewan yang sah               untuk berqurban. Sedangkan ayam, bebek, angsa, ikan, telur, dan daging itu tidak sah untuk                     berqurban.

            2.      Musinnah (sudah cukup umur)

                                              

            3.     Tidak cacat (tidak buta, tidak sakit, tidak terpotong, tidak pincang, tidak kurus, tidak memakan                 najis,  dst)


D.    Qurban Online

Apakah qurban online diperbolehkan? Tergantung dengan teknisnya. Maksud dari qurban online adalah kita berqurban dengan cara nitip kepada orang, missal kita di Jakarta dan kita ingin qurban di Papua. Dengan cara menggunakan jasa (Yayasan) untuk qurban online, kita membayar dengan sejumlah uang sessuai dengan harga dari hewan qurban tersebut lalu Yayasan tersebut menyalurkan hewan qurban tersebut ke Papua atau ada anggota atau cabang Yayasan tersebut yang berada di daerah Papua. Untuk teknis seperti ini qurban online boleh untuk dilakukan atau sah dilakukan. Karena memang pada hakikatnya udhiyah adalah penyembelihan hewan, yang menyembelih kita sendiri yang berqurban sunnahnya, akan tetapi kalau kita tidak bisa menyembelih sendiri minimal kita menyaksikan, meskipun tidak menyaksikan pun tidak apa-apa. Untuk berqurban baik dilaksanakan secara online ataupun offline, itu sah sah saja. Asalkan ada hewan yang akan disembelih, semuanya atasnama kita yang berqurban itu sah sah saja.


Sesi Tanya Jawab :

Ø  Pertanyaan Pertama

Dalam masa-masa tenggang atau kritis seperti saat pandemic ini, ada orang tua atau sanak saudara kita yang berada di kondisi atau keadaan kritis bahkan mau sakaratul maut atau Ketika di rumah sakit sudah sangat kritis dan berada di dalam ruang ICU yang di mana kita tidak bisa menjenguknya. Dalam kondisi seperti itu, bagaimana car akita untuk mentalqinkan orang tua atau sanak saudara kita? Apakah saat kondisi seperti itu sudah mendapatkan hidayah atau bagaimana car akita membimbingnya untuk mentalqinkan?

Jawaban :

Untuk masalah mentalqinkan ini kita di sunnahkan untuk mentalqinkan orang, tetapi yang perlu kita ketahui dan kita yakinkan adalah bahwasannya hidayah itu datangnya dari Allah Swt. dan seorang ulama pernah mengatakan begini, “Barangsiapa yang mudanya, kebiasaan saat dia masih mud aitu akan terbawa hingga ia tua nantinya. Begitupun sebaliknya.” Sekali lagi hidayah itu datangnya dari Allah Swt. mau kita talqinkan pun baik kita sendiri ataupun meminta bantuan seorang ulama besar, apabila orang tersebut tidak mendapatkan hidayah dari Allah tidak khusnul khotimah,  karena hidayah tersebut datangnya dari Allah dan hanya Allah Swt saja yang tahu dan sesuai dengan kehendak-Nya.

 

Ø   Pertanyaan Kedua

Ketika kita patungan untuk membeli hewan Qurban, apakah itu termasuk dan dihitung sebagai ibadah Qurbana atau bagaimana?

Jawaban :

Contohnya ketika ada 40 orang patungan untuk misal membeli seekor kambing dengan harga Rp 4.000.000,- di mana patungan satu orang patungan dengan nominal Rp 100.000,- Apakah sah menjadi ibadah Qurban? Tergantung, kalau di atasnamakan satu orang di antara 40 orang itu sah, akan tetapi jika di atasnamakan 40 orang itu tidak sah atau tidak bernilai ibadah Qurban. Supaya bernilai ibadah Qurban bagaimana? Dari 40 orang tersebut yang patungan setelahnya sedekahkan kambing tersebut kepada gurunya atau ketuanya atau kepada salah seorang siapapun itu supaya dijadikan hewan Qurban. Ibaratnya 40 orang tersebut membeli kambing untuk disedekahkan kepada gurunya, nah gurunya inilah yang nanti berkurban dengan hewan yang tadi sudah di sedekahkan oleh 40 orang tersebut. InsyaAllah akan tetap dapat pahala berkurbannya juga, kita bersedekah kepada orang dan orang itu melakukan suatu hal kebaikan dari apa yang telah kita berikan dengan begitu kita akan mendapatkan pahalanya juga dari hal kebaikan yang telah dilakukannya. Boleh patungan akan tetpi diperhatikan lagi, kalau untuk Qurban kambing itu maksimal satu orang dan untuk Sapi itu maksimal tujuh orang. Jika patungan yang 40 orang tadi untuk membeli seekor kambing makanya akadnya harus berbeda dan akadnya jangan untuk berkurban atas 40 orang itu tidak sah dan menyulitkan untuk orang yang akan menyembelih hewan Qurban tersebut, selain memang tidak bisa juga. Jika kita tidak melakukan ibadah Qurban dengan menyembelih hewan Qurban, ya lakukan ibadah lain di bulan istimewa ini.

Closing Statement

Semoga apa yang upayakan pada hari ini menjadi keberkahan untuk kita, ilmu yang kita dapatkan semoga bermanfaat dan bisa di praktikkan di dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kita bisa dipertemukan lagi baik secara fisik ataupun virtual, apabila tidak semoga kita bisa di pertemukan di surga-nya Allah Swt.

Jazakumullah Khairan Katsir, Sampai jumpa dilain kesempatan

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Komentar

Postingan Populer